Tentang menggunakan khamr sebagai obat itu, diterangkan dalam hadits sebagai berikut :
مَا اَنْزَلَ اللهُ مِنْ دَاءٍ اِلاَّ اَنْزَلَهُ شِفَاءً. البخارى صحيح
Allah tidak menurunkan penyakit, melainkan Dia menurunkan penawar baginya. [HSR. Bukhari]
اِنَّ اللهَ اَنْزَلَ الدَّاءَ وَ الدَّوَاءَ وَ جَعَلَ
لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَ لاَ تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ. ابو
داود صحيح
Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan juga obat(nya).
Dan Dia telah mengadakan obat bagi tiap-tiap penyakit. Maka berobatlah,
dan jangan berobat dengan (barang) yang haram. [HSR Abu Dawud]